TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 3 April 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 3 April 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 3 April 2024 Ini di Metropolitan Mall Bekasi
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Rabu (3/4/2024) ini:
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 09.00-11.00 WIB
Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi, Rabu (3/4/2024) ini di Kantor Sekretariat RW 14, Perumahan Kemang IFI Graha, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Setiap akhir bulan seluruh Pelayanan Samsat Kota Bekasi baik Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Outlet dimulai dari jam 08:00 hanya sampai jam 11:00 WIB.
Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Rabu 3 April 2024, 23 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Rabu 3 April 2024, 23 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Rabu 3 April 2024, 23 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan