TRIBUNBEKASI.COM, JATINEGARA --- Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta melangsungkan salat Idulfitri 1445 Hijriah berjamaah di halaman Lapas Narkotika, Jalan Bekasi Timur Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (10/4/2024).
Pelaksanaan salat Id di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berlangsung dengan khusyuk, mulai dari awal salat hingga ditutup ceramah.
Salat Idul Fitri DI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Ibnu Chuldun dan jajarannya.
Mereka nampak berada pada bagian depan shaf depan salat dan diikuti shaf belakang diisi oleh para WBP.
"Dalam perayaan Idul Fitri ini sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu," kata Ibnu, Rabu (10/4/2024).
Selain melaksanakan salat Idul Fitri, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui Ibnu Chuldun juga memberikan atensi untuk penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA Wilayah DKI Jakarta.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas kegigihan dan kesungguhan mereka dalam mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan," lugasnya.
Ibnu memaparkan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana adalah sebagai langkah negara sebagai wujud penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi masyarakat yang berguna.
"Pemberian Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari masa hukuman," pungkasnya.
1.359 napi Salemba dapat remisi
Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dihuni 1.710 narapidana. Sebanyak 1.529 napi diantaranya beragama islam.
Memasuki momen Idul Fitri 1445 H, terdapat 1.359 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Beni Hidayat selaku kepala Lapas Kelas II A Salemba merinci, 1.334 orang mendapat remisi khusus (RK) I sementara 25 orang remisi khusus II.
"RK II langsung bebas ada 13 orang, RK II menjalani subsider ada 12 orang," katanya, Rabu (10/4/2024).
Ia melanjutkan, ada pula narapidana yang bebas bersyarat .