"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” imbuhnya..
Penerapan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di puncak arus mudik yakni 16-17 April 2024.
Dikhawatirkan terjadi penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.
Pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari.
Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 15 April 2024 Besok Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Karawang Outlet Mall Butuh Tenaga FAT Manager
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik ,” ujar Abdullah Azwar Anas.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.
Pihaknya pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News