TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari yakni Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
Namun bagi ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan.
Para ASN yang WFH ini wajib melaporkan mulai dari kehadiran atau presensi melalui absensi mobile, dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya dari keterangan tertulisnya pada Senin (15/4/2024).
BERITA VIDEO : ANTISIPASI ASN BANDEL DI JAM WFH, PEMKOT JAKTIM WAJBKAN KIRIM FOTO PER 2 JAM DAN SERTAKAN LOKASI
Kebijakan WFH ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah Setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca juga: Kementerian PANRB Restui WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April 2024, Namun Instansi Ini Wajib WFO
“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” kata Maria.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran Idulfitri 1445 H.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas yang dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB.
Anas mengatakan, untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.
BERITA VIDEO : ISTANA USUL PJ GUBERNUR DKI TERAPKAN WFH SETIAP JUMAT