Berita Karawang

Kantor Pemda Karawang Digeruduk Guru Honorer, Minta Diangkat Jadi ASN PPPK

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan guru honorer di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggeruduk Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Selasa, 14 Mei 2024.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Ratusan guru honorer di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggeruduk Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Selasa, 14 Mei 2024.

Masa aksi melakukan long march dari Kantor PGRI Karawang menuju Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengenakan baju batik putih hitam PGRI.

Mereka awalnya aksi di area depan kantor Bupati, akan tetapi dipersilahkan masuk dan berkumpul di area Aul Husni Hamid Pemda Karawang.

Sambil membawa sejumlah tulisan tuntutan agar bisa diangkat menjadi ASN pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Juga bertuliskan bosan selalu diberikan janji saja.

Para guru itu akhirnya ditemui oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah bersama Asisten Daerah II Arief Bijaksana Maryugo dan juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang Cecep Mulyawan untuk melakukan mediasi.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh Translator Bahasa Korea-Indonesia

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh QC Operator

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Uyat menyebut kuota PPPK tahun 2024 untuk formasi guru terbilang sedikit. Padahal, jumlah guru honorer di Karawang masih menyisakan 2.300-an orang.

"Tahun ini hanya 281 formasi untuk guru dari total 618 formasi PPPK. Itu masih jauh kalau seperti itu. Total guru honorer kan sekitar 2.300-an, yang guru P1 (prioritas) aja ada 1.044 orang punya nilai gede tapi gak punya formasi," ungkap Uyat, Selasa, 14 Mei 2024.

Oleh sebab itu, kata Uyat, pihaknya mendesak Bupati Karawang untuk mengakomodir tuntutan para guru honorer, yakni penambahan kuota formasi guru pada PPPK.

BERITA VIDEO: GURU HONORER KARAWANG MINTA AGAR SEGERA DIANGKAT JADI ASN PPPK

"Temen-temen ingin ketemu bupati, teknisnya seperti apa kita serahkan ke Pemda. Kita PGRI sifatnya mengawal guru-guru honor," tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan bahwa Pemkab Karawang terus berupaya memperjuangkan agar guru honorer ini bisa diangkat jadi ASN PPPK.

Akan tetapi kebijakan kuota formasi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN RB.

Baca juga: Beri Donasi Scarlet Pen Awards, Detektif Jubun Satu-Satunya Detektif Swasta yang Peduli Literasi

Baca juga: Bikin Pers Tak Merdeka dan Tak Independen, Dewan Pers Tegaskan Tolak RUU Penyiaran 

"Guru honorer yang P1 artinya sudah lolos passing grade itu ada 1.044. Untuk tahun 2024 formasinya itu hanya 281, nah selisih itu kami komitmen untuk dituntaskan," jelasnya.

Oleh karena itu, Aang meminta agar para guru honorer itu fokus mengawal jumlah formasi pada tahun 2025.

Sebab, jumlah formasi 2024 tidak bisa ditambah lagi karena sudah keputusan pemerintah pusat dan tahapannya sudah mulai berjalan.

"Tahapan rekrutmen ASN, baik PNS dan PPPK sudah berjalan. Bulan Mei sudah ada pemberitahuan pendaftaran, tuntuan mereka tambah formasi tidak mungkin," kata Aang.

Aang menegaskan, Pemkab Karawang sangat peduli dalam memperjuangkan guru honorer menjadi PPPK.

Baca juga: Paytren Dinilai Langgar 8 Poin, Perusahaan Milik Yusuf Mansur Itu Kini Dicabut Izinnya Oleh OJK

Baca juga: Tanggapi Kaesang Masuk Bursa Bakal Cawalkot Bekasi, Petinggi Golkar: Lihat Hasil Survei Dulu

Bahkan aturan undang-undang untuk belanja pegawai yakni tidak boleh lebih 30 persen.

Tapi di Kabupaten Karawang anggaran belanja itu telah mencapai 33,24 persen, sehingga pada aturan selanjutnya pemerintah daerah harus mengembalikan posisi normal selambat-lambatnya 5 tahun.

"Kami sangat berupaya, harapan-harapan itu kita sampaikan ke pemerintah pusat melalui pengusulan oleh bupati," katanya.

Akan tetapi jika formasi 2025 masih tidak cukup banyak, maka bisa menggunakan opsi menjadi PPPK paruh waktu.

"Soal formasi itu kewenangan pusat, tapi memang ada opsi bagi pegawai non-ASN akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh KemenPAN-RB," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q