TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA — Pelaku penipuan penjualan mobil eks taksi PT Deka Reset yang berlokasi di Jalan Raya Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi ditangkap polisi.
Penangkapan itu disampaikan jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat pres conference di kantor Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Bekasi Kota, Jumat, 24 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka yang ditangkap di kawasan Kelurahan Grogol, Kecamatan Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu, 22 Mei 2024 berinisial AS (28).
“AS berperan sebagai marketing PT Deka Reset dan dia dalam hal ini memasarkan atau mempromosikan mobil eks taksi yang berada di bengkel PT Deka reset tersebut di Jatiasih melalui beberapa portal media sosial,” kata Firdaus, Jumat, 24 Mei 2024.
Firdaus memaparkan AS memasarkan unit mobil eks taksi itu dengan kisaran harga Rp 30 - Rp 100 juta.
Harga yang dipasarkan memang sengaja dibuat dibawah pasaran guna menarik pengunjung untuk membeli.
BERITA BEKASI: PENGUNGKAPAN KASUS PENIPUAN MODUS JUAL BELI MOBIL EKS TAKSI DEKA RESET YANG RUGIKAN 45 ORANG SENILAI RP 3 MILIAR
Ketika harga sesuai, maka calon pembeli diharuskan melalukan pembayaran melalui transferan ke rekening bank atas nama PT Deka reset.
Total kerugian korban bekisar lebih kurang Rp 3 miliar dari 45 orang korban, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.
Pihak kepolisian pun masih menunggu dan menyelidiki apakah masih ada korban-korban lainnya dari kasus ini.
Baca juga: Pelaku Begal yang Beraksi di Jatiasih Kerap Incar Korban Wanita dan Anak-Anak
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Ambyar, Turun Rp 20. 000 Per Gram, Simak Detailnya
“AS menawarkan ke beberapa orang sehingga orang ini tertarik dengan harga mobil yang murah, sehingga mentransfer uang tersebut ke PT Deka Reset, ternyata mobil tersebut hanya ada lima unit dan mobil lima unit ini ditawarkan ke beberapa orang,” imbuhnya.
Namun Firdaus mengungkapkan untuk satu tersangka berinisial SEK selaku direktur atau owner dari PT Deka Reset masih dalam pengejaran.
“Terhadap perbuatan para tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara, sementara SEK statusnya DPO,” pungkas Firdaus.
Diketahui sebelumnya puluhan orang mengaku menjadi korban penipuan pembelian mobil bekas taksi tersebut.
Satu korban asal Bogor, Ridwan (43) mengatakan pada Oktober 2023 dirinya sempat membeli mobil berjenis Chevrolet Lova dengan harga Rp35 juta di tempat tersebut.
Baca juga: Terima Usulan DPTW Jakarta agar Anies Baswedan jadi Cagub, DPP PKS Belum Putuskan
Baca juga: Penusuk Imam Musala Ditembak Kakinya karena Melawan Saat Hendak Ditangkap
Ia tertarik lantaran harga yang ditawarkan kepadanya jauh lebih murah dari pasaran.
"Ternyata selisihnya ada sekitar Rp5-10 juta. Jadi kita ngambil disini. Sama-sama ex taxi (bekas taksi)," kata Ridwan kepada awak media, Kamis lalu, 28 Maret 2024.
Lalu Ridwan melakukan pembayaran unit tersebut secara bertahap.
Hanya saja ketika unit sudah terbayar lunas dirinya tidak kunjung menerima kendaraan yang dimaksud.
"Saya transfer secara bertahap. Pertama Rp10 juta buat DP, terus satu minggu kemudian dia minta transfer lagi Rp4 juta, terus tiba-tiba minta tambahan lagi, kita transfer lagi Rp11 juta. Nah terakhir dia minta pelunasan, saya transfer lagi Rp10 juta. Itu udah lunas semua," lugasnya.
Ridwan mengungkapkan selain dirinya terdapat 29 orang mengaku menjadi korban serupa.
Baca juga: Aep Warga Cikarang jadi Saksi, Beberkan Kejadian Saat Vina dan Eky Diserang Sekelompok Remaja
Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat ini 24 Mei 2024 Tutup, Libur Cuti Bersama
Mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatiasih.
"Terakhir saya datang ke Polsek itu sudah lebih dari 30 orang (korban). Kita ambil jalur hukum, kita juga kan memang sudah laporan juga ke Polsek Jatiasih, kita sudah laporan dan sudah ditanggapi oleh pihak polisi," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.