Kasus Narkoba

Caleg DPRK Aceh Tamiang Ini Gunakan Sebagian Hasil Jual Narkoba Jenis Sabu 70 Kg untuk Kampanye

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu saat digiring ke Bareskrim Polri dari Aceh, Senin (27/5/2024).

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogram untuk biaya mengarungi kontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

"Ya ini kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi sepengetahuan tadi interogasi, dia ada sebagian, sebagian barang (narkoba) itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, mengenai calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang terlibat kasus narkoba kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Brigjen Mukti menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana lainnya dari hasil penjualan narkoba jenis sabu milik calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang ini.

"Iya nanti kami dalami, kami dalami, kami akan usut TPPU-nya," tutur dia.

BERITA VIDEO : VIRAL CALEG GAGAL DIDUGA STRES, PAKAI JAS TIAP HARI MENGAKU SIAP DILANTIK 

Di sisi lain, Sofyan ternyata sempat membuang handphone serta identitasnya.

Mukti mengungkap, hal tersebut dilakukan guna menyembunyikan keberadaannya.

"Dia buang HP dan kartu identitas," ujar Mukti, secara singkat.

Baca juga: 3 ASN Maluku Utara Pesta Narkoba di Jakarta, Seluruhnya Diangkut ke Polda Metro Jaya

Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa Sofyan telah menghilang selama satu bulan.

Namun, penyidik akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku selama tiga minggu.

"Alhamdulillah, 3 minggu sebelumnya kami berhasil track (lacak) pelaku ini berada. Ya, akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju," kata dia.

Sofyan kini telah berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai dibawa dari Aceh.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata berperan sebagai pemodal hingga pengendali narkoba.

BERITA VIDEO : BEGINI ISI GARASI MANTAN KAPOLDA JAWA TIMUR TEDDY MINAHASA YANG DITANGKAP KARENA KASUS NARKOBA 

Halaman
12