Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Adapun Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya, Senin (27/5/2024).
Penangkapan Sofyan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.
Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA.
Peran ketiga orang pelaku tersebut adalah sebagai kurir di mana mereka diminta untuk bawa keluar sabu dari Aceh.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," tutur dia.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q