Tapera

Soal Iuran Program Tapera, Said Iqbal Sebut Mustahil Bisa Beli Rumah 

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

TRIBUNBEKASI.COM — Berbagai elemen buruh menyuarakan penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digulirkan Presiden Joko Widodo.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal misalnya, secara tegas menjelaskan mengapa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak tepat dijalankan saat ini.

Seperti diketahui, besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji pekerja.

Rinciannya, sebesar 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

"Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera," kata Said Iqbal, Rabu, 29 Mei 2024.

Secara akal sehat dan perhitungan matematis, menurutnya iuran Tapera sebesar 3 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 30 Mei 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 30 Mei 2024, di SGC Cikarang Utara Hingga Pukul 14.00

Sekarang ini, dijelaskannya upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan.

Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun. 

Oleh karena Tapera adalah Tabungan sosial kata Said Iqbal, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000. 

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun kedepan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan," kata Said Iqbal.

"Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," imbuhnya.

“Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” pungkasnya.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 30 Mei 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 30 Mei 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Tolak Tapera

Sebelumnya diberitakan bahwa Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Mereka menilai program ini justru membebani masyarakat lantaran gajinya harus dipotong untuk membayar iuran Tapera.

Halaman
123