TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan mengkritisi Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono.
Anies mempertanyakan mengapa warga Kampung Bayam tidak bisa masuk ke Hunian Penunjang Pekerja Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara.
Di akhir masa jabatan sebagai Gubernur DKI, Anies sudah menyerahkan kunci hunian ke warga.
Ia pun bakal berjuang untuk warga Kampung Bayam jika kembali terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta awak media menanyakan masalah tersebut ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Sesuai Pergub, pengelolaan HPPO JIS dilakukan oleh PT Jakpro. "Tanya aja, itu punya Jakpro," katanya, Sabtu (15/6/2024).
Heru tidak mau berkomentar terkait dengan hal itu karena penyerahan kunci dilakukan saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Seharusnya, kata Heru, Anies Baswedan mengetahui masalah ini bukan malah mengkritik.
"Saya enggak tahu, saya enggak jabat, yang tahu yang bersangkutan," katanya.
Pilgub Jakarta
Anies Baswedan telah menyatakan bersedia mengikuti pemilihan gubernur Jakarta 2024.
Mantan capres nomor urut 01 ini juga telah menerima rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anies pun mendatangi DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2024).
Anies disambut meriah oleh para relawan dan juga pengurus DPW PKB DKI ketika tiba di lokasi.
Di sela-sela sambutannya, Anies menyinggung soal masalah yang dialami oleh warga Kampung Bayam yang tidak bisa menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS, Jakarta Utara.
Anies mengatakan, bahwa warga Kampung Bayam tidak mendapatkan unit di HPPO JIS untuk tinggal.
"Bayangkan warga Kampung Bayam, mereka hanya butuh diberikan kunci untuk masuk (HPPO) JIS dan pilihan sederhana terkatung-kantung di luar atau berikan kunci untuk masuk," kata Anies, Kamis.
Warga Kampung Bayam Pindah Sukarela
Di sisi lain, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) selaku entitas bisnis yang profesional senantiasa menaati peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), termasuk dalam kegiatannya mengelola aset dan mengoperasikan venue-venue yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, bahwa terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang sebelumnya menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan hukum.
Kejadian yang bermula di akhir November 2023 lalu tersebut kemudian diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib dan telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.
Sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan di kemudian hari, Jakpro kemudian mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Proses penertiban dan pengamanan aset hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) berlangsung dari pukul 09.00, Selasa (21/5/2024) hingga pukul 00.30 dini hari, Rabu (22/5/2024).
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) melakukan komunikasi dua arah dengan warga Kampung Bayam saat proses penertiban dan pengamanan aset HPPO, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Meskipun terdapat dinamika saat berdiskusi pada awalnya, namun setelah melalui proses diskusi, negosiasi dan komunikasi dua arah yang dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, warga kemudian bersepakat untuk meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia.
Jakpro memberikan fasilitas transportasi bagi lansia, anak-anak, ibu hamil dan warga yang bermukim di HPPO.
Barang-barang warga juga dibantu diinventarisir dan dipindahkan menggunakan truk yang disediakan Jakpro untuk dikirim dan diterima oleh warga di alamat tujuan.
Atas kegiatan yang berjalan lancar tersebut, Jakpro mengapresiasi sikap kooperatif warga yang saat ini sudah menghuni dengan tentram di Jl Tongkol 10 Jakarta Utara lengkap dengan akses listrik dan air, sehingga warga bisa beraktifitas normal kembali sebagai warga Jakarta.
Setelah warga menempati fasilitas hunian yang disiapkan, Jakpro berencana untuk memberikan beberapa fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program pelatihan persiapan tenaga siap kerja, pelatihan dan pendampingan urban farming, serta kesempatan untuk menjadi tenaga siap kerja yang akan disalurkan ke beberapa venue-venue Jakpro.
Jakpro mengimbau kepada masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi yang tersedia di media, maupun akun media sosial lainnya yang tidak berimbang dalam mengulas berita dan tendensius menggiring opini publik.
Khususnya, terhadap isu-isu kemanusiaan dan kekerasan yang terjadi selama proses penertiban berlangsung Selasa (21/5/2024).
Jakpro berkomitmen untuk menjaga keamanan warga, memberikan pendampingan kepada warga berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak, serta tidak melakukan kekerasan dalam setiap proses kegiatan apapun di lapangan.
Segala informasi tidak benar yang dengan sengaja disebarkan dan dapat berpotensi menimbulkan provokasi atau mencemarkan nama baik, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)