Kasus Pembunuhan

Tanggapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji berfoto bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, usai podcast di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," imbuh Eman Sulaeman.

Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.

"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah," tandas Asep Muhidin. (Tribunnews.com/Reynas Abdila; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.