TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Asep Saepudin atau AS (43) warga Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tewas di tangan istri, anak dan pacar anaknya.
Sang istri Juhariah (J), anaknya Silvia Nur Alfiani (SNA) bersama pacarnya yakni Hagistiko Pramada (HP) telah merencanakan aksi pembunuhan berencana itu dua pekan sebelumnya. Usai nyawa Asep dihabisi, para pelaku meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) menggunakan akun korban.
Kejadian keji ini terungkap setelah adik korban curiga, karena ada sejumlah luka di tubuh korban, sehingga melaporkan kasus ini ke Polsek Setu, hingga Kepolisian membongkar kembali makam korban.
Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati mengungkapkan, awal mula kecurigaan adik korban bernama Yudi karena ada saat melihat kondisi jasad kakaknya itu ada sejumlah luka.
Ditambah, ada pemberitahuan di ponsel korban yang telah meminjam uang melalui pinjol selang beberapa jam setelah jasad korban dimakamkan.
Baca juga: Dicurigai Hendak Mencuri Sepeda Motor, Pria Ini Babak Belur Diamuk Warga
Baca juga: Merasa Terganggu dengan Berat Badan, Judika Jalani Diet untuk Dukung Performa di Panggung
"Para pelaku ini istri, anak dan pacarnya membuat skenario korban meninggal sakit. Tapi saat adiknya datang melihat jenazah ada luka lebam," kata Ani saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024).
Akan tetapi karena situasinya sudah banyak warga yang datang dan jasadnya hendak dimakamkan. Yudi tidak bisa berbuat apa-apa sambil pulang dengan menyimpan rasa curiga.
Kecurigaan itu semakin diperkuat ketika ada pemberitahuan dari akun ponsel korban meminjam pinjol. Kondisi itulah membuat Yudi meyakini korban tewas bukan karena sakit.
"Adik korban lapor ke polsek, lalu kami gali keterangannya hingga kami lakukan ekshumasi (bongkar makam) korban untuk dioutopsi," imbuhnya.
Pelaku mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Kemensos Peringati Hari Anak Nasional di Taman Baca Inklusi Sekaligus Sosialiasi Pentingnya Membaca
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 Juli 2024
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening pelaku HP.
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana seorang pria asal Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Awalnya, jasad pria Asep Saepudin atau AS (43) Kampung Serang, Taman Rahayu, Kecamatan Setu yang telah dimakamkan dibongkar kembali atau ekshumasi oleh Kepolisian karena adik korban bernama Yudi curiga ada sejumlah luka di tubuhnya.
Adiknya itu juga membuat laporan ke Polsek Setu, hingga kemudian petugas kepolisian membongkar makamnya untuk dioutopsi.
Terkini, AS dibunuh oleh istri, anak dan pacar anaknya.
"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 23 Juli 2024 ini di McDonalds Cinity, Cikarang Utara
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 23 Juli 2024, di Yogya Grand Karawang, Daftar Terakhir Pukul 13.00 WIB
Twedi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka. Yakni pelaku J merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.
Keduanya telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.
"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni gunakan minuman tapi gagal," katanya.
Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda. Namun, upaya ini gagal.
Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Cari Tenaga Operator Chemical Production
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Kasen Indonesia Butuh Staf Marketing
Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.
Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB.
"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.
Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.
Baca juga: Dipeluk Mesra Livy Renata saat Main Bola, Fajar Sadboy: Kalau Dia Terakhir Untukku, ya Bagaimana?
Baca juga: Joshua dan Clairine Clay Unggah Foto Anak Pertama Mereka, Namanya Elio B Suherman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.