TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dani Ramdan mendaftar sebagai bakal calon bupati (Bacabup) Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi untuk Pilkada 2024.
Setelah mengambil formulir dari DPD PAN Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan langsung menyerahkan berkas pendaftaran ke DPW PAN Jawa Barat untuk mengikuti proses tahapan penjaringan.
Hal itu dibenarkan Tim Pengarah Pilkada DPD PAN Kabupaten Bekasi, Jamil saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7/2024).
“Ya, tadi (Selasa, 30 Juli 2024) Pak Dani ke DPW,” ujarnya.
Jamil menegaskan, kedatangan Dani Ramdan ke DPW PAN Jawa Barat bukan untuk menerima surat rekomendasi. Sebab, rekomendasi hanya dapat dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan oleh pengurus DPW.
Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Hilangnya Remaja Perempuan di Kota Bekasi
Baca juga: Siswi SMP di Kota Bekasi Sudah Dua Pekan Tak Pulang, Keluarga Sampai Minta Bantuan Orang Pintar
“Jadi saya luruskan, itu acaranya di DPW. Bukan di DPP. Rekomendasi Pilkada yang bakal berlaku dibawa ke KPU sebagai persyaratan, itu hanya dikeluarkan oleh pimpinan pusat,” jelasnya.
Jamil menambahkan bahwa DPD PAN telah menerima tiga pendaftar dalam penjaringan Bacabup Bekasi.
Selain Dani Ramdan, terdapat Akhmad Marjuki dan BN Holik Qodratullah.
“Yang daftar ada tiga, Pak Marjuki, bang BN Holik, dan Dani Ramdan. Jadi tatalaksana Pilkada di PAN, itu bakal calon mendaftarkan dirinya di DPD PAN Kabupaten Bekasi," tutur Jamil.
Menurut Jamil, dua pendaftar lainnya juga akan diundang oleh DPW Jawa Barat untuk mengikuti tahapan penjaringan Bacabup Bekasi.
Baca juga: Melonjak Rp 12.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Atasi Tawuran di Kota Bekasi, Bacawalkot Nofel Saleh Akan Gelar Acara Baku Hantam
“Nanti juga Pak Marjuki diundang, begitu juga BN Holik. Penyerahan berkas pendaftaran. Mungkin DPW mau tahu calonnya siapa,” katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.