SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini, 12 Agustus 2024, di Kantor Desa Cibening Kecamatan Setu

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin ini, 12 Agustus 2024 dijadwalkan digelar di Kantor Desa Cibening Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi, Senin ini, 12 Agustus 2024.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin ini, 12 Agustus 2024 dijadwalkan digelar di Kantor Desa Cibening Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi di Kantor Desa Cibening Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 12 Agustus 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Agustus 2024 Ini, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Staf Sipil

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippon Steel Chemical and Material Indonesia Butuh Sales Merchandiser

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

Halaman
12