TRIBUNBEKASI.COM — Pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dinyatakan memenuhi syarat dukungan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Jakarta (Pilgub Jakarta) 2024.
KPU Jakarta secara resmi menetapkan pasangan Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai cagub dan cawagub melalui jalur independen.
KPU Jakarta melalui Komisioner Wahyu Dinata menyatakan pasangan Dharma-Kun lolos melalui mekanisme rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di kantor KPU DKI Jakarta, pada Selasa dini hari, 20 Agustus 2024.
Sementara Dharma Pongrekun tak mau membantah tudingan jika ia hanya akan menjadi calon boneka di Pilkada Jakarta 2024.
"Saya tidak mau katakan membantah, tetapi saya katakan waktu yang akan menjawab," ungkap Dharma Pongrekun di kantor KPU Jakarta, Selasa dini hari, 20 Agustus 2024.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 20 Agustus 2024
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 20 Agustus 2024, di Yogya Grand Karawang, Daftar Terakhir Pukul 13.00
Dharma menegaskan bahwa dirinya telah mempersiapkan untuk maju di Pilkada Jakarta lewat jalur independen ini sejak awal Februari 2024 ketika Pemilu 2024 belum berlangsung.
"Seperti yang sudah saya sampaikan tadi bahwa kami mulai dari tanggal 3 Februari sudah deklarasi sementara Pilpres saja baru 14 Februari, bisa digambarkan bahwa kami bergerak sebelum adanya pemenangan Pemilu. Artinya sudah bisa terjawab, tetapi isu itu boleh berkembang, saya cuman mau mengatakan, waktulah yang akan menjawab," ungkap Dharma Pongrekun.
Tak ada persiapan khusus
Dharma Pongrekun juga mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk melawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung koalisi jumbo di Pilgub Jakarta 2024 ini.
"Saya tidak ada persiapan khusus, saya melangkah berdasarkan skenario Tuhan," kata Dharma Pongrekun didampingi cawagubnya, Kun Wardana Abyoto.
Dharma dan Kun beserta sejumlah timsesnya berada di KPU DKI Jakarta hingga dini hari tadi karena rapat pleno terkait penetapan dirinya sebagai paslon independen diwarnai sejumlah drama.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 20 Agustus 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Tenaga Pengontrol Dokumen
KPU DKI Jakarta sampai harus tiga kali menskors jalannya sidang karena masih adanya data yang masuk mengenai pencatuatan dukungan.
"Agenda hari ini sebenarnya agenda tunggal penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Tapi kmarena kita mengakomodir dinamika yang terjadi makanya tadi ada perubahan berita acara," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Rapat pleno akhirnya baru dibuka kembali pada pukul 23.00 WIB.
Meski diwarnai drama pencatutan data dukungan, KPU DKI Jakarta tetap mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Rapat pleno penetapan SK itu pun sempat tiga kali diskors karena masih adanya data yang masuk mengenai pencatutan dukungan.
Baca juga: Purnawirawan TNI Dibegal di Jalan Mandor Demong Bekasi, Sempat Kliyengan Usai Jatuh, Motor Raib
Baca juga: Bupati Karawamg Aep Lantik Tiga Kepala Dinas Baru Hasil Manajemen Talenta
"Agenda hari ini sebenarnya agenda tunggal penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi makanya tadi ada perubahan berita acara. Maka bisa dipastikan hari ini tadi pukul 23.25 ya. Kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa dini hari, 20 Agustus 2024.
Alasan KPU tetap mengeluarkan SK karena hingga pukul 23.00 WIB saat rapat kembali digelar, jumlah laporan yang masuk tidak sampai membuat dukungan Dharma-Kun berada di bawah angka minimal untuk mereka bisa maju independen di Pilkada Jakarta.
Adapun dari total 650 laporan yang masuk, sebanyak 403 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga mengurangi jumlah dukungan Dharma-Kun.
"Total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468. Kami kurangi 403 dukungan sehingga total di berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual pasca tindak lanjut saran perbaikan bawaslu menjadi 677.065 dukungan," jelas Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
Sehingga jumlah tersebut tetap di atas 618.968 ribu yang merupakan angka minimal untuk paslon independen maju di Pilkada Jakarta.
Baca juga: PKS, NasDem, dan PKB Gabung Koalisi Jumbo, Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
Baca juga: Terekam CCTV, Seorang Wanita Dicekik dan Dibanting Pacar di Lift Hotel saat Hadiri Acara Wisuda
Secara keseluruhan, Dody menyebut bahwa jumlah data dukungan yang diberikan Dharma-Kun sebenarnya lebih banyak yang tidak memenuhi syarat daripada yang memenuhi syarat.
"Total data yang memenuhi syarat 677.065 dan data yang tidak memenuhi syarat 870.922. Artinya proses verifikasi itu berlangsung di lapangan banyak sekali data tidak memenuhi syarat," kata Dody Wijaya. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.