Demo Mahasiswa

BEM UI Kerahkan Ribuan Mahasiswa Demo Gedung DPR RI, Kawal Putusan MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan mahasiswa UI siap berangkat ke gedung DPR RI untuk mengawal putusan MK, Kamis, 22 Agustus 2024.

TRIBUNBEKASI.COM — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bakal segera mengerahkan ribuan mahasiswa untuk mendemo gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis, 22 Agustus 2024.

Sejak pukul 09.00 WIB, para peserta aksi mulai berkumpul di lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI.

Mereka dijadwalkan untuks segera berangkat ke Senayan sekitar pukul 10.00 WIB.

Ribuan massa mahasiswa yang terkumpul tersebut berasal dari 15 fakultas yang ada di UI.

Ketua BEM UI Verrel Uziel menjelaskan, aksi demonstrasi ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Agenda hari ini tentu kita ingin mengawal putusan MK yang kemarin sudah diterbitkan tetapi berusaha untuk dianulir, digagalkan oleh DPR,” kata Verrel Uziel di lokasi.

Baca juga: Dewan Guru Besar UI Sebut DPR Khianati Konstitusi, Indonesia kini Dalam Bahaya Otoritarianisme

Baca juga: Sikap DPR atas Putusan MK: yang Untungkan Gibran Didiamkan, yang Rugikan Kaesang Diadang Pakai RUU

BEM UI mengutuk keras langkah DPR RI yang mencoba menganulir putusan MK tersebut.

Nantinya, massa dari UI akan bergabung dengan massa dari universitas lain di Gedung DPR RI untuk menyuarakan aspirasinya.

“Ada mahasiswa-mahasiswa dari buruh, kemudian mahasiswa-mahasiswa dari simpul-simpul lain,” ungkapnya.

“Seperti yang saya tahu juga, teman-teman dari UNPAD, dari ITB semua sedang mobilisasi untuk menuju ke DPR RI,” sambungnya.

Verrel menilai, semua pihak sepatutnya menghargai putusan MK tanpa terkecuali termasuk DPR RI.

DPR RI dipandang telah mengakali putusan MK tersebut demi kepentingan segelintir golongan dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 22 Agustus 2024

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 22 Agustus 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

“Saya kira mencium kepentingan lain, sudah lama kita endus ya kepentingan-kepentingan siapa,” pungkasnya.

Sikap DGB UI

Diberitakan sebelumnya,Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai, Indonesia tengah terjadi krisis konstitusi akibat pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

DGB UI pun meminta DPR RI untuk segera menghentikan revisi Undang-Undang Pillkada.

Akibat tingkah DPR yang mengkhianati konstitusi, DGB UI mengingatkan bahwa Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis DGB UI, Kamis, 22 Agustus 2024.

DGB UI juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Baca juga: Massa Akan Geruduk DPR, Tolak Pengesahan RUU Pilkada yang Bakal Ganjal Putusan MK

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 22 Agustus 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Mereka menganggap DPR merevisi UU Pilkada, namun mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

"Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tulisnya.

Menurut mereka, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada.

"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," tegas mereka.

Konsekuensinya adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

Karenanya, mereka meminta; pertama, DPR menghentikan revisi UU Pilkada. Kedua, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.

Baca juga: Dinsos Kabupaten Bekasi Bakal Bangun Rumah Singgah untuk PMKS

 

Baca juga: Pascaputusan MK, Partai Buruh Deklarasi Dukung Anies Baswedan untuk Maju Pilgub Jakarta 

Ketiga, meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Keempat, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy; Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.