RUU Pilkada
Massa Akan Geruduk DPR, Tolak Pengesahan RUU Pilkada yang Bakal Ganjal Putusan MK
Massa akan demo dan mendesak DPR membatalkan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Massa akan mengepung gedung DPR hari Kamis (22/8/2024) ini.
Mereka akan mendesak DPR membatalkan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengesahan RUU Pilkada merupakan ancaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
DPR dijadwalkan mengesahkan RUU Pilkada hari Kamis ini. Massa yang terdiri atas buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil pun akan bergerak ke DPR.
Akankah gelombang demo tersebut mampu membatalkan RUU Pilkada sehingga tidak disahkan?
Partai Buruh dan mahasiswa kompak menuntut agar DPR RI yang merupakan wakil rakyat tidak melawan hasil putusan MK yang telah diketok pada Selasa (20/8/2024).
DPR seakan tak mau kalah, mereka segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) hari ini
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek.
Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK, Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna Hari ini
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek.
Awiek mengatakan, pihaknya akan membawa hasil keputusan dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024) yang telah disepakati seluruh fraksi, kecuali PDI Perjuangan (PDIP) ke rapat paripurna.
Adapun, agenda pengesahan itu, kata Awiek, sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat."
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Namun, Awiek belum bisa memastikan pukul berapa rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut dilakukan.
DPR Sepakati PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang Belum 30 Tahun Tak Bisa Daftar Cawagub |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 19 Tersangka dari Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Inilah Pasal yang Diterapkan |
![]() |
---|
Machica Mochtar Resah, Anaknya Ditangkap Aparat Usai Ikut Aksi Tolak RUU Pilkada |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Blunder, Bikin Unggahan Soal UU Pilkada Tapi Malah Dianggap Tidak Pro-Rakyat |
![]() |
---|
Terungkap, Ternyata Kaesang Sudah Dapat Surat untuk Daftar Cagub di Saat MK Keluarkan Putusan No 70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.