RUU Pilkada

DPR Sepakati PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang Belum 30 Tahun Tak Bisa Daftar Cawagub

Komisi II DPR menyatakan setuju atas revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah, Minggu (25/8/2024).

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, Minggu (25/8/2024). Rapat dengar pendapat ini membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan pada pilkada serentak 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Minggu (25/8/2024).

Setelah membahas revisi peraturan KPU atau PKPU tersebut, DPR memberi restu.

Komisi II DPR menyatakan setuju atas revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/2024).

"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Para peserta rapat menyatakan setuju.

Pada kesimpulan rapat hari ini yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. 

Polemik syarat calon kepala daerah ini kerap dikaitkan dengan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi.

Kaesang sempat diusung sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah (Jateng). Namun langkah ini terkendala aturan yang mengharuskan calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat mendaftar.

Rapat dengar pendapat di Komisi II DPR dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, para komisioner Bawaslu, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.

Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved