RUU Pilkada
Massa Akan Geruduk DPR, Tolak Pengesahan RUU Pilkada yang Bakal Ganjal Putusan MK
Massa akan demo dan mendesak DPR membatalkan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Lebih lanjut, Fawwaz mengungkapkan dianulirnya putusan MK terkait Pilkada oleh DPR merupakan tindakan 'kurang ajar'.
Dia menegaskan putusan DPR ini merupakan wujud pengkhianatan terhadap konstitusi.
"Kami melihat bahwa ini merupakan tindakan kurang ajar. Para anggota dewan mengetahui bahwa tindakannya pada saat ini merupakan pengkhianatan dan pemberontakan terhadap konstitusi," jelasnya.
Fawwaz menegaskan bahwa MK merupakan lembaga yang menjadi pelindung konstitusi di mana tiap putusan bersifat mengikat.
Dia juga menganalogikan DPR, lewat putusan ini, layaknya badut.
"Mari satukan rasa dan pemikiran maju sebagai kaum revolusioner yang menjaga bangsa dari penguasa dan oligarki," jelasnya.
Selain agenda buruh dan mahasiswa, guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, para aktivis pro demokrasi, juga menggelar aksi di Gedung Mahkamah Konstutusi (MK), Kamis (22/8/2024) hari ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
DPR Sepakati PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang Belum 30 Tahun Tak Bisa Daftar Cawagub |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 19 Tersangka dari Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Inilah Pasal yang Diterapkan |
![]() |
---|
Machica Mochtar Resah, Anaknya Ditangkap Aparat Usai Ikut Aksi Tolak RUU Pilkada |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Blunder, Bikin Unggahan Soal UU Pilkada Tapi Malah Dianggap Tidak Pro-Rakyat |
![]() |
---|
Terungkap, Ternyata Kaesang Sudah Dapat Surat untuk Daftar Cagub di Saat MK Keluarkan Putusan No 70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.