Berita Bekasi

Oknum Satpol PP Kota Bekasi Minta Duit ke PKL, Kasatpol PP: Tidak Setiap Hari, Rp 5 Ribu Doang

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Petugas Satpol PP Kota Bekasi menjaring beberapa PKL yang kedapatan melanggar Perda.

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Oknum anggota Satpol PP Kota Bekasi meminta uang kepada pedagang kaki lima di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto membenarkan peristiwa tersebut, dan telah melakukan interogasi terhadap satu orang oknum anggotanya itu yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Namun Karto menilai kalau hal tersebut bukan pungutan liar (pungli) lantaran tidak dilakukan setiap hari.

“Bukan pungli, jadi ya itu mah sambil lewat, kalo pungli mah setiap hari, satu pedagang aja, nominalnya Rp 5 ribu doang,” kata Karto, Jumat, 6 September 2024.

Karto menjelaskan pihaknya sudah memberikan hukuman kepada oknum anggotanya tersebut.

Baca juga: Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jumat Siang Ini

Baca juga: Polres Bekasi Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi ke Gas Kaleng Portabel, Untung Rp 500 Juta

Bahkan yang bersangkutan juga sudah dimintai perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan kembali. 

“Karena dia (oknum) TKK, sementara kami buat teguran lisan, kalau ketahuan lagi bisa kami berhentikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Karto mengungkapkan peristiwa tersebut sempat viral di media sosial berupa cuplikan video yang direkam oleh masyarakat.

Berdasarkan video tersebut, terlihat sejumlah anggota Satpol PP Kota Bekasi menggunakan sebuah mobil dinas menghampiri pedagang kaki lima di pinggir jalan.

Lalu terdengar suara orang dalam video menyampaikan ‘Satpol PP minta duit ke pedagang’.

Baca juga: Surat PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN Tersebar, Jamil dan Aboy Berbagi Jabatan 2,5 Tahun

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 6 September 2024 Cek Lokasinya

“Terkait itu (video viral) kita kami interogasi kepada yang bersangkutan (oknum), pengakuannya uangnya buat beli minum (bukan miras),” pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.