DPRD Kabupaten Bekasi
Surat PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN Tersebar, Jamil dan Aboy Berbagi Jabatan 2,5 Tahun
Surat itu tersebar bertepatan pada saat hari pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029, Kamis kemarin, 5 September 2024.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebar luas.
Surat terkait PAW itu ialah surat keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional, tentang kesepakatan pergantian antar waktu antara Aboy Maulana Arief dengan Jamil.
Surat itu tersebar bertepatan pada saat hari pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029, Kamis kemarin, 5 September 2024.
Berdasarkan informasi yang himpun, surat Mahkamah Partai tentang kesepakatan pergantian antar waktu pada Kamis, 11 Juli 2024, antara Aboy Maulana Arief dan Jamil menyepakati, pertama dalam sidang pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, telah diputuskan oleh Mahkamah Partai terjadinya paruh waktu jabatan para pihak (pemohon dan termohon) masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Kedua, adapun masa jabatan para pihak dibagi dua dalam satu periode masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 6 September 2024 Cek Lokasinya
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 6 September, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan dijalani pertama oleh termohon yakni Saudara Jamil, dimulai dari Kamis, 5 September 2024 sampai dengan Minggu, 7 tujuh Maret 2027 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Ketiga, masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi kedua akan dijalani oleh pihak pemohon yakni Saudara Aboy Maulana Arief, dimulai dari Minggu tanggal 7 Maret 2027 sampai dengan Rabu 5 September 2029 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.
Keempat, apabila di antara pihak pemohon dan pihak termohon tidak menjalankan kesepakatan ini, maka DPP Partai Amanat Nasional akan memberi sanksi organisasi berupa pemberhentian dengan mencabut keanggotaan dari Partai Amanat Nasional.
Berita acara kesepakatan ini yang disaksikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Amanat Nasional dan ditandatangani langsung kedua pihak yang bersangkutan dengan materai, Jakarta 11 Juli 2024.
Sayangnya, Jamil yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi enggan memberikan keterangan perihal surat berita acara dari Mahkamah Partai Amanat Nasional itu.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, 6 September 2024, di Gebyar PATEN Kecamatan Telukjambe Barat
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 6 September 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Dirinya meminta agar tidak membahas mengenai itu (surat berita acara Mahkamah Partai).
"Itu mah jangan dibahas, karena ranahnya bukan tupoksi DPRD. Kaga usah dibahas itu," ucap Jamil pada Jumat 6 September 2024.
Sementara itu, Aboy Maulana Arief membenarkan surat berita acara tersebut.
Menurutnya, surat tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional.
"Oh, ia itu benar," katanya melalui telpon.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 5 Lagi Operator Pengemudi Mobil
Baca juga: Bertambah 5 Kursi, 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih Pileg 2024 Resmi Dilantik
Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Partai Amanat Nasional (PAN)
Aboy Maulana Arief
Temui Mahasiswa di Luar Gedung, Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi Siap Evaluasi Besaran Tunjangan |
![]() |
---|
Wakil Ketua III DPRD Budi MM Minta Pemkab Bekasi Jangan Asal Beri Izin ke Pengembang Perumahan |
![]() |
---|
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Selektif Beri Izin Pembangunan Perumahan |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa Blak-blakan Soal Alih Fungsi Lahan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Minta Bupati Bangun Soliditas ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.