TRIBUNBEKASI.COM — Seorang warga Jakarta Timur bernama Vira, mengaku menjadi korban pencurian data pribadinya oleh orang yang tak dikenalnya.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP milik Vira dicatut oleh orang tak dikenal tersebut untuk digunakan sebagai pemilik kendaraan mobil merk Honda CRV.
Padahal Vira tidak pernah memiliki maupun membeli mobil merk Honda CRV tahun 2007 dengan plat nomor B 519 M.
Vira menceritakan, kasus pencatutan identitas KTP untuk kendaraan mobil itu baru diketahuinya saat mengurus Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) UPPD Jatinegara, Jakarta Timur.
Vira terkejut ketika itu melihat ada satu unit mobil yang masuk ke dalam daftar pajak, padahal Vira tidak pernah memiliki kendaraan tersebut.
Baca juga: TPA Liar Terbakar, Asap dan Abu Kepung Perumahan Warga Sekitar
Baca juga: Jadi Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi Bicara Netralitas ASN di Pilkada hingga Marak Tawuran Pelajar
Wanita berhijab itu sempat geram atas ulah orang tak dikenal yang telah mencatut NIK miliknya.
Sebab, katanya, pencatutan KTP ini bisa berdampak pembayaran kendaraan milik pribadinya karena kena biaya progresif maupun aksi kejahatan lainnya.
"Akhirnya, 18 September 2024 saya ke Samsat Jakarta Timur buat ngurus penghapusan, saya dimimta sama petugas di sana ngurus pemblokiran," kata Vira, Jumat, 11 Oktober 2024.
Setelah mengisi form pemblokiran, Vira dijanjikan oleh petugas Samsat Jakarta Timur setelah satu Minggu data kendaraan tersebut bakal hilang dengan sendirinya.
Namun kenyataannya, setelah satu Minggu kendaraan itu masih nyangkut di NIK miliknya dan ini membuat dirinya semakin kesal karena merasa dibohongi.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 4 Oktober 2024 Cek Lokasinya
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 11 Oktober 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Vira kemudian diminta oleh suaminya untuk segera mengurus kembali agar suatu saat nanti punya mobil tidak kena pajak progresif.
Ia juga takut kendaraan itu dipakai untuk tindak pidana atau kejahatan karena data mobil tersebut menggunakan NIK nya.
"Pas dicek, katanya berkas pajak sudah ditarik dari Januari 2024 tapi ada pajak belum dibayar," tuturnya.
Vira sempat diminta oleh petugas Samsat Jakarta Timur untuk lunasi pajak yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Menurutnya, jumlah pajak kendaraan mobil itu sekira Rp 2 sampai Rp 3 juta dan jumlah tersebut bagi Vira cukup besar.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, 11 Oktober 2024, di Yogya Grand Karawang
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 11 Oktober 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00