TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini telah menikah di Bali pada Mei 2024.
Mereka juga menggelar pesta di sebuah hotel mewah di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Seiring pernikahan tersebut, sempat beredar foto Rizky Febian dan Mahalini tersenyum lebar sembari memamerkan buku nikah.
Namun, saat ini Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan di bulan kelima pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diketahui belum terdaftar di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Karena pernikahannya belum terdaftar, Rizky Febian dan Mahalini mestinya memiliki buku nikah lantaran belum tercatat secara negara.
Lantas, buku nikah siapa yang digunakan Rizky Febian dan Mahalini dalam foto-foto pernikahannya pada 10 Mei 2024?
Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, mengatakan, buku nikah yang digunakan kliennya untuk foto bisa saja hanya properti.
"Kalau kemarin mereka foto (dengan buku nikah) atau gimana, saya belum tahu, dugaan saya seperti itu (hanya properti)," kata Markus di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Markus Hadi Tanoto sudah melakukan pemeriksaan terkait properti foto berupa buku nikah Rizky Febian dan Mahalini.
"Buku nikah itu bisa kok dijadikan properti dan sebagainya," katanya.
Tetapi, lanjut Markus, "Untuk statusnya Rizky Febian dan Mahalini, saya tidak mengetahui buku nikah itu sudah (dikeluarkan KUA) atau belum, dan sebagainya."
Markus Hadi Tanoto mengaku belum pernah melihat atau memegang langsung buku nikah milik Rizky Febian dan Mahalini.
Dia hanya mendapat tugas untuk mengurus pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky Febian dan Mahalini mengurus pengesahan pernikahan itu lantaran ingin mendapatkan buku nikah dan membuat kartu keluarga baru.
Sidang itsbat pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan dilanjutkan pekan depan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com