TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal segera mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Rencana praperadilan itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa persiapan gugatan praperadilan kliennya itu telah selesai dilakukan.
"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2024.
Hanya saja Ari Yusuf Amir masih enggan membeberkan mengenai jadwal pasti pendaftaran pengajuan praperadilan itu.
Dia hanya menerangkan bahwa gugatan praperadilan itu akan didaftarkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Tetap Dibanderol Rp 1.539.000 Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Tidak Ada Persiapan Khusus, Cabup Aep Syaepuloh Mengaku Siap Hadapi Debat Pilkada 2024
"Sesegera mungkin nanti dikabarkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Paslon Aep-Maslani Janji Bakal Gratiskan Buku Paket dan LKS Sekolah Negeri Karawang
Baca juga: Para Pelayat Datangi Rumah Duka, Jenazah Penyanyi Dina Mariana Bakal Dimakamkan Siang Ini
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 29 Oktober 2024.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.