TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Sebanyak tujuh tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Satu di antara tahanan kabur merupakan gembong narkoba bernama Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas.
"Benar, salah satunya (tahanan kabur) adalah Murtala IIyas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Murtala IIyas diketahui bersama kawanannya ditangkap kawanan polisi Polres Metro Jakarta Barat.
BERITA VIDEO : 7 TAHANAN NARKOBA RUTAN SALEMBA KABUR LEWAT GORONG-GORONG
Ia saat itu bersama dengan SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) menyeludupkan sabu seberat 110 kilogram.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan kepolisian masih memburu tujuh narapidana yang kabur tersebut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan, tujuh tahanan telah melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Baca juga: Pemandu Karaoke Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Rentan Direkrut Sebagai Pengedar Narkoba
Informasi ini dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari Kompas.com.
Dia mengatakan, seluruh tahanan kabur yang melarikan diri adalah narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika.
"Dari informasi pihak rutan, kasus narkotika," ungkap Eduar saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/11/2024).
"Tercatat tujuh orang," ucapnya.
Eduar sebelumnya mengkonfirmasi informasi awal bahwa tahanan Rutan Salemba telah melarikan diri.
Saat ini, pihak Ditjen Pas tengah mencari keberadaan para narapidana tersebut.