Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Usulkan Anggaran Rp 40 Miliar untuk Perluasan TPA Burangkeng karena Sudah Overload

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi saat meninjau tumpukan sampah sepanjang 200 meter di TPS ilegal yang ada di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu, 17 November 2024.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu.

Perluasan TPA Burangkeng sangat diperlukan karena sudah melebihi kapasitas penampungan sampah.

“Kita sudah mengusulkan anggaran sekitar kurang lebih Rp40 miliar untuk beberapa hektar yang ada di sana untuk supaya ruangnya perluasannya bisa kita lakukan,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, pada Selasa, 19 November 2024.

Usulan anggaran sebesar Rp40 miliar melalui APBD 2025 tersebut telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Dijelaskan Dedy Supriyadi, perluasan TPA Burangkeng direncanakan pada sisi zona yang terdampak longsor beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kabupaten Karawang Punya 497 Hektare Kawasan Kumuh, Tersebar di 47 Desa

Baca juga: Augie Fantinus Yakin Timnas Indonesia Bakal Menang Lawan Arab Saudi, Lupakan Kekalahan dari Jepang

Terkait perluasan itu juga Pemkab Bekasi telah melakukan sosialisasi untuk pembebasan lahan seluas 2 hektare yang di dalamnya terdapat rumah warga dan perkebunan.

"Perluasan itu juga kita sudah sosialisasikan, karena ada lahan rumah warga akan digunakan untuk penampungan sampah," imbuhnya.

Dedy menuturkan, peluasan lahan bukan menjadi utama dalam upaya penanganan sampah di TPA Burangkeng.

Pemkab Bekasi juga segera menerapkam teknlogi modern. Artinya, sistemnya nanti tidak open dumping atau asal ditumpuk saja.

"Tapi bagaimana sampah ini diolah gunakan teknologi, sehingga bisa habis dan tidak terus menumpuk. Kita tidak mau diperluas tapi overload lagi," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Operasikan Layanan Darurat Bernama Patriot Siaga 112

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Diam-Diam Balik ke Indonesia, Diduga Hindari Petugas

Sambil menunggu teknologi itu, Dedy mengimbau masyarakat untuk mendirikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di perumahan-perumahan.

Menurutnya, TPS3R sangat penting untuk mengurangi sampah rumah tangga yang masuk ke TPA Burangkeng.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan atau lokasi pembuangan ilegal," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.