TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Khusus untuk hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Masyarakat Karawang atau para pemohon bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi yang berbeda.
Berikut lokasi SIM Keliling Karawang yang digelar oleh Satlantas Polres Karawang, pada hari Senin (9/12/2024) ini, dan apa saja persyaratannya?
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
BERITA VIDEO : HINDARI RAZIA, BANYAK YANG LAWAN ARAH
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Desember 2024:
1. Senin, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
2. Selasa, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
3. Rabu, pukul 09.00 - 14.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 8 Desember 2024 Ini, di Burger King Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Marugo Rubber Indonesia Butuh Operator Warehouse
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sisir Katarindo Tawarkan Posisi Sales Eksekutif
Baca juga: Peringati Hari Ibu 2024, TP PKK Pusat Gelar Fun Run dan Fun Walk
4. Kamis, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Mall Cikampek
5. Jumat, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan :
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.