TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Dinilai membahayakan, pihak Terminal Induk Bekasi melarang bus menggunakan klakson telolet saat membawa penumpang selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Seorang pengusaha bus dari Suta Jaya Trans, Tuahtal Aldo, menyatakan, setuju dengan larangan penggunaan klakson telolet.
Menurutnya, suara klakson telolet untuk transportasi umum sudah diatur dari pabrik.
"Karena sudah diatur desibelnya dan pabrikan sudah mengatur klakson sesuai kapasitas," ungkap Aldo, Jumat (13/12/2024) seperti dilansir Kompas.com.
BERITA VIDEO : KLAKSON TELOLET DILARANG, DIJERAT DENDA RP 500 RIBU
Di satu sisi, Kepala Terminal Induk Bekasi Hermawan, mengatakan, klakson telolet itu membahayakan.
"Ada banyak korban juga," ujarnya.
Hermawan mengatakan, klakson telolet membahayakan pengendara lain, termasuk anak-anak yang kerap menunggu untuk mendengarkan suara klakson di pinggir jalan.
"Mereka menjadikan itu hiburan, tapi di sisi lain itu juga membahayakan pengendara lain selain si anak-anak itu sendiri," ungkap dia.
Ketahuan pasang akan diputus
'Telolet' merupakan klakson ikonik bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang disukai banyak anak-anak karena alunannya yang asyik.
Namun, penggunaan telolet kerap kali mengakibatkan kecelakaan lalulintas karena antusiasnya seseorang dalam mengejar bunyi ikonik tersebut.
Selain itu, penggunaan telolet pada bus rupanya juga dapat mengurangi fungsi pengereman pada kendaraan.
Oleh karena itu, Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain tegas melarang penggunaan telolet, terutama pada angkutan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) ini.
"Jadi untuk telolet kami juga periksa ya, jadi itu untuk klakson telolet tidak diperbolehkan, karena dia mengganggu sistem pengereman pada kendaraan tersebut, sehingga tidak maksimal," kata Revi saat ditemui di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2024).
Selain itu, lanjut Revi, pelarangan penggunaan klakson telolet itu juga merupakan mandat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Oleh karenanya, Revi menegaskan bahwa ia tak segan memutus telolet pada bus AKAP apabila masih tetap digunakan.
"Makanya sekalian kami periksa kendaraan, kami periksa juga klakson telolet yang ada di kendaraan," ujar Revi.
BERITA VIDEO : BUS DI TERMINAL KALIDERES DILARANG PAKAI KLAKSON TELOLET
"Apabila kami temukan, akan kami cabut. Jadi tidak ada yang pakai," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, jelang Natal dan Tahun Baru 2024, sejumlah bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) diperiksa kelayakannya (ramp check) oleh pihak Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2024).
Pantauan Warta Kota di lokasi, sejumlah bus yang terparkir di terminal, diperiksa secara detail oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Terminal Kalideres.
Pemeriksaan itu juga disaksikan oleh pihak kepolisian dan jajaran terkait.
Beberapa pemeriksaan yang dilakukan, di antaranya fungsi wiper kaca, lampu sein, klakson, ketinggian alur ban, ketersediaan alat tanggap darurat (APAR), dan laju kendaraan bus.
Selain itu, pihak terminal juga melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat izin pengemudi, kesehatan, hingga tes urine.
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain menyebut bahwa pihaknya melakukan 2 kali tahapan pemeriksaan.
Yakni, ramp check pra angkutan Natal 2024 (19 November - 17 Desember 2024) dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dan ramp check masa Nataru (18 Desember 2024 - 5 Januari 2024).
Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap 20 kendaraan bus AKAP yang berangkat pra angkutan Nataru dengan rute tujuan Jawa dan Sumatera.
"Untuk jumlah armada yang diberangkat setiap hari itu rata-rata 100 sampai 120 unit kendaraan dengan tujuan Sumatera maupun Jawa," kata Revi saat ditemui di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa.
Menurut Revi, kendaraan yang layak jalan sebagai angkutan Nataru adalah bus yang semua sistem kemudinya berfungsi dengan baik.
Mulai dari rem, roda, kemudi, hingga lampu haruslah berfungsi dengan baik.
"Jadi bisa digunakan dan tidak dalam kondisi misalnya contohnya rem itu harus bagus ya, karena untuk seperti rem, lampu, roda itu tidak ada toleransi, toleransinya nol ya, kecuali ada alat penunjang di situ," kata Revi.
"Misalnya alat tanggap darurat seperti alat pemadam kebakaran, kemudi, segitiga pengaman, kotak obat, itu (tidak ada) masih bisa kami toleransi, tapi harus segera dilengkapi," imbuhnya.
Namun, apabila ada salah satu fungsi bus yang tidak layak, maka Terminal Kalideres, Jakarta Barat akan menyetop keberangkatannya.
Apabila ingin berangkat, lanjut Revi, mereka harus memperbaiki sistem utamanya terlebih dahulu.
Akan tetapi, Revi menegaskan jika sejauh ini bus yang berangkat dari Terminal Kalideres, sepenuhnya sudah layak uji.
"Alhamdulillah sampai saat ini bus yang diperiksa masih kondisi layak jalan ya, hanya mungkin yang kurang hanya pada alat tanggap darurat," kata Revi.
"Tapi kami sudah bikin surat peringatan supaya segera dilengkapi, ketika nanti kami periksa kembali itu harus sudah lengkap," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Nataru, Terminal Bekasi Larang Bus Pakai Klakson Telolet karena Dinilai Membahayakan