SIM Keliling

Libur Natal, Layanan SIM Polres Karawang 25 Desember 2024 Tutup Sementara, Simak Ketentuannya

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Karawang tutup sementara, pada hari Rabu ini, 25 Desember 2024 hingga Kamis, 26 Desember 2024.

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.