Senada disampaikan pengendara sepeda motor, Ahmad Musabah (38) yang ditemui di lokasi serupa.
Menurutnya, penertiban secara manual bisa segera dilakukan penyelesaian ke pengadilan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan Etle yang dinilainya perlu menunggu untuk mengetahui pelanggaran ketika tengah membayar pajak
“Manual sih secara pribadi, karena kami jauh apalagi kalau tilang manual kami bisa langsung proses,” singkat Ahmad.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.