Namun, jika pemilik lama kenal dengan pembelinya, maka bisa segera memberi tahu agar tidak terblokir ketika ingin perpanjang pajak kendaraan.
"Setiap mobill yang dijual mesti laporan samsat bahwaa mobil sudah dijual sehingga samsat akan blokir BBN dan pemilik terakhir harus balik nama," terangnya.
"Demikian juga notifikasi by WA akan masuk ke nomor handphone pemilik yang lama, seyogyanya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelumnya, bila berbaik hati mau ngasih tahu," ucapnya lagi.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp