Berita Kriminal

Tetapkan 15 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dittipideksus) Bareskrim Polri menghadirkan barang bukti uang tunai Rp52 miliar lebih yang disita dari para tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset bernilai triliunan rupiah dalam pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Net89.

Aset berniliai triliunan rupiah itu disita dari belasan tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Bukan hanya kasus penipuan saja, para tersangka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan aset kali ini dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 triliun.

Lalu ada 11 mobil mewah yang totalnya bernilai sekitar Rp 15 miliar.

Belasan mobil mewah itu mulai dari Porsche Carerra S, mobil BMW X7, mobil BMW X5, mobil BMW Seri 5, mobil BMW Seri 3, mobil Tesla Model 3, mobil Lexus RX370, mobil Mazda CX5, mobil Renault, mobil Peugeot 3008, dan Mobil Honda Mobilio.

Baca juga: Siswa SD Negeri di Karawang Mogok Sekolah karena Bangunan Rusak, DPRD Minta Pemda Segera Perbaiki

Baca juga: Genjot Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bekasi Cetak Massal 1.264.713 SPPT PBB P2 Lebih Awal

"Kami juga sita berupa uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah kami pindahkan ke rekening Escrow Bareskrim," kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, seluruh barang bukti tersebut, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. 

Sebanyak sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga tersangka masih berstatus buron.

Rinciannya adalah satu tersangka korporasi adalah PT SMI, tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL.

Sedangkan tersangka yang tidak ditahan karena alasan sakit adalah BS dan IR; 

Baca juga: Meroket Rp 15.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Cetak Rekor Tertinggi

Baca juga: Hasil Olah TKP, Polisi Tak Temukan Tanda Kecelakaan di Mobil Pensiunan TNI yang Tercebur ke Laut

Sementara tersangka yang menjalani penahanan diantaranya adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

Kasus investasi bodong robot trading Net89 itu sebelumnya sudah pernah sampai dalam tahap pelimpahan berkas perkara tahap 2 untuk segera dibawa ke meja hijau atau pengadilan.

Halaman
12