Berita Bekasi

Soal Eksekusi Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Pengacara Penggugat : Wajar Karena itu Hak Kami

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEKUSI RUMAH - Kuasa Hukum Penggugat lahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Amiryun Azis saat diwawancarai awak media di Bakso Lapangan Tembak, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (4/2/2025). Amiryun membantah jika kliennya tersebut dinilai merampas lahan.

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN — Perkara sengketa lahan di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi masih berlanjut.

Kini, pihak penggugat dalam perkara putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 atau pemenang persidangan, Nyi Mimi Jamilah, kasus buka suara.

Kuasa Hukum Penggugat, Amiryun Azis mengatakan kalau proses eksekusi lahan di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 tersebut adalah hal yang wajar.

Menurut Amiryun Azis, eksekusi tersebut juga berdasarkan aturan perintah putusan yang mutlak.

"Masalah adanya eksekusi pengosongan ini di atas objek lokasi sengketa itu adalah sesuatu yang wajar di dalam pelaksanaan eksekusi ini ya karena kami ini menjalankan eksekusi ini atas perintah putusan yang punya kekuatan hukum tetap, dan kami juga melalui juga prosedur hukum," kata Amiryun Azis saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Amiryun menjelaskan pihaknya justru tidak merampas hak para penghuni cluster maupun masyarakat lainnya yang wilayahnya terdampak eksekusi.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Data 11 Korban Luka-Luka dan 6 Kendaraan yang Terlibat

Baca juga: Angka Kasus Kekerasan Seksual di Kota Bekasi Naik 42 Persen, KPAD: Korban Pelajar SMP Paling Banyak

Dikarenakan sebelum proses eksekusi berlangsung, pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan persidangan.

"Kami juga melalui juga prosedur hukum melalui tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh PN Bekasi maupun minta bantuan ke delegasi PN Cikarang akhirnya melaksanakan isi putusan itu merupakan putusan yang final dan akhir yang mengikat bagi siapapun yang ada di lapangan yang menduduki tanah tersebut," jelasnya.

Amiryun menuturkan upaya eksekusi pengosongan lahan itu dilakukan sebagai bentuk merealisasikan hak dari kliennya yang sudah dilandasi secara hukum.

Dia juga tidak ingin tahu lebih rinci perihal para penghuni yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau tidak, sebab ia menegaskan kliennya ingin hak-nya terealisasi.

"Warga yang mengatakan punya sertifikat itu haknya mereka ya, tapi di sini ada hak tanah kami juga yang menang atas perkara ini yang wajarlah kami mengambil tanah tersebut. Mungkin mereka tidak tahu asal-usulnya tanah ini dan sejarahnya ada perkara. Akhirnya dalam perkara ini ada yang bisa terima dan ada yang tidak terima," tuturnya.

Sementara pihak perumahan dalam hal ini penghuni dan developer Cluster Setia Mekar Residence 2 tetap bersikap tidak menerima PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Pengemudi Truk Galon Hingga Kini Belum Sadarkan Diri

Baca juga: Gadis Warga Jonggol, Tewas Dibunuh saat Tagih Utang di Cibarusah Bekasi

Berdasarkan hal itu, Developer Cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum terkait tindakan eksekusi tersebut.

“Karena di dalam putusan itu tidak menjelaskan untuk perintah pengosongan dan kami memiliki sertifikat hak milik dan kami juga memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Bari saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

Bari menjelaskan sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya pihaknya dihadirkan atau dilibatkan, terkhusus saat dilakukannya persidangan.

“Kami pihak yang harusnya dilibatkan dalam duduk perkara tapi pada kenyataannya kaki tidak dilibatkan, kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk melakukan perlawanan secara hukum atas eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang,” jelasnya.

Bari menuturkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 dinilainya tidak bisa dibatalkan hanya melalui peradilan perdata, sehingga upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah lumrah karena memiliki SHM dan membeli objek tersebut dengan itikad baik.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sahrul-Gungun, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Terpilih jadi Bupati-Wabup Bandung

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu Februari 2025 Ini

“Poinnya begini, perlawanan yang kami lakukan itu adalah perlawanan penetapan eksekusi, yang bisa membatalkan itu hanya PTUN ataupun kementerian ATR BPN itu sendiri, bukan peradilan perdata, peradilan perdata itu tidak bisa membatalkan produk sertifikat,” tuturnya.

Bari menyampaikan upaya hukum yang akan dilakukan perdana akan berlangsung pada Senin (10/1/2025) mendatang melalui proses peradilan di PN Cikarang kelas II.

“Sidang pertama tanggal 10 dengan salah satu warga yang sudah melayangkan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi, kemudian lanjut lagi tanggal 14, kemudian lanjut lagi dari bank saya belum dapat update-nya tanggal berapa nanti,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 5 Februari 2025, di KFC Metland Tambun

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 5 Februari 2025, di Depan Polsek Telagasari

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis (30/1/2025).

Isnanda menjelaskan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Lainnya Luka-Luka

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 5 Februari 2025, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Ratusan penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 juga sempat menggelar aksi penolakan untuk eksekusi rumah pada Kamis (30/1/2025) sejak pagi.

Seorang penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Hendra mengaku dirugikan imbas putusan perkara tersebut.

Sebab sebelum menempati ruko di cluster tersebut sudah dipastikan oleh BPN kalau lahan tersebut bukan sengketa atau status masalah.

“Masalahnya kami ini melakukan jual beli pun sudah melalui prosedur hukum yang resmi depan notaris dan ini dicek di BPN pun tertera tidak bermasalah,” singkat Hendra. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.