Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung pada Rabu (5/2/2025) malam.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.
Hakim MK, M Guntur Hamzah mengatakan dalam persidangan ada enam poin gugatan yang kemudian pihaknya pertimbangkan untuk dijadikan landasan pemutusan sidang.
Enam pertimbangan itu sebagai berikut :
1. Terkait sejumlah pelanggaran politik uang termasuk pembagian kartu keren dan seterusnya dianggap ucapkan.
Mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Dengan demikian dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Terkait adanya laporan tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seterusnya dianggal sudah diucapkan.
Mahkamah berpendapat tindakan ASN yang dimaksud merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur sistematis dan masif.
Pelanggaran demikian dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam pembinaan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih mahkamah mencermati permohonan pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN yang dimaksudkan dengan pelanggaran Yang dimaksudkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Bekasi dan Wakil nomor urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dengan demikian dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
3. Terkait dengan arahan kepada ketua RW 04 Jatibening untuk menerbitkan undangan guna mengikuti deklarasi Paslon nomor urut 03 terkait dalil tersebut dan seterusnya yang sudah dianggap diucapkan.
Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak dapat diyakini kebenarannya, mulai dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
4. Terkait dengan adanya penggunaan fasilitas negara yakni akun resmi Instagram dan seterusnya dianggap diucapkan dalil permohonan dengan adanya penggunaan mobil plat merah yang didalilkan pemohon digunakan untuk kepentingan kampanye Paslon nomor urut 03 dan seterusnya yang dianggap sudah diucapkan.
Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak dapat diyakini kebenarannya, sementara itu terhadap dalil dan selebihnya menurut mahkamah telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebih berkaitan dengan penggunaan mobil plat merah, setelah mahkamah memeriksa dengan seksama bukti foto yang diajukan pemohon.
Bukti tersebut hanya menunjukan sebuah mobil plat merah yang terparkir dan tidak secara terang benderang kalau mobil itu merupakan fasilitas negara yang telah digunakan untuk kepentingan Paslon nomor urut 03 , dengan demikian dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
5. Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terkait pemilihan kepala daerah Kota Bekasi dan seterusnya dianggap diucapkan.
Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan demikian dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
6. Terkait adanya sejumlah keberatan saksi pemohon saat Pleno tingkat kota bekasi mengenai sejumlah isu khususnya menyangkut undangan pemilih yang tidak terdistribusi serta kesalahan data pemilih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seterusnya dianggap diucapkan.
Mahkamah berkesimpulan dalil a quo ternyata telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon," kata Guntur saat persidangan pembacaan putusan, Rabu (5/2/2025).
"Oleh karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan pasal 158 UU 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan, terlebih terhadap permohonan akuo mahkamah tidak menemukan adanya kondisi khusus dan seterusnya dianggap diucapkan," tambahnya.
Guntur juga menyampaikan terkait perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah sebesar 7.079 suara atau 0,73 persen atau lebih dari 4.881 suara.
Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum diatas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap diucapkan," katanya.
Seperti diketahui, pernyataan terkait gugatan tersebut disampaikan secara langsung dalam persidangan pembacaan putusan nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan selebihnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo yang disusul ketokan palu putusan dalam persidangan, Rabu (5/2/2025).
Pasca putusan tersebut disampaikan, maka Paslon nomor urut 03 terpilih, Tri dan Abdul Harris layak dinyatakan menjadi pemenang Pilkada 2024.
Seperti diketahui, Tri dan Abdul Harris telah mengantungi perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024 terbanyak dengan jumlah 459.430.
Disusul Heri dan Sholihin yang mencapai 452.231 suara.
Lalu di urutan terakhir terdapat Paslon nomor urut 02, Uu Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni dengan perolehan suara 64.509. (m37)