DPR Revisi Tata Tertib, Benarkah Berwenang Mencopot Panglima TNI, Kapolri, Hingga Ketua KPK?

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVISI TATIB - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Dasco tak memberikan penjelasan lengkap tentang revisi tata tertib DPR.

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- DPR bisa mengevaluasi pejabat tinggi yang menduduki jabatannya melalui prosedur ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Evaluasi ini bisa berbentuk pencopotan pejabat terkait.

Hal ini tertuang dalam Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan.

Pejabat tinggi yang menduduki jabatannya melalui rapat paripurna DPR di antaranya adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, dan Kapolri.

Terkait perubahan Tatib DPR ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tak memberikan penegasan.

Dasco tak menjawab secara tegas ketika ditanya apakah DPR bisa mengganti pejabat-pejabat tersebut.

"Kita belum bicara sejauh itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam revisi tersebut, kata Dasco, DPR bisa mengajukan rekomendasi untuk melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) apabila ada pejabat yang telah menjabat dalam waktu lama dan mengalami kendala kesehatan.

"Yang kita lihat misalnya ada suatu lembaga yang misalnya (pejabatnya) umurnya sampai 70 tahun dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan," ujar Dasco.

"Nah ini kan kemudian kita harus melakukan fit and proper kepada yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," imbuh dia.

Dasco menuturkan bahwa dalam kondisi seperti itu, perlu ada mekanisme untuk menilai apakah pejabat yang bersangkutan masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

"Nah saya kira kita harus melakukan mekanisme agar yang bersangkutan menggantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," katanya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, revisi tersebut bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.

"Namun kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum," ucap Dasco.

Revisi Tatib ini hanya menambah Pasal 228A yang memberi kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Dalam ketentuannya, evaluasi dilakukan secara berkala oleh DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kehormatan lembaga. 

Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 228A

(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

Artikel ini telah tayang di   Tribunnews.com