Pomdam Udayana Periksa 20 Prajurit Terduga Penganiaya Prada Lucky Chepril

Pomdam IX Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI Angkatan Darat dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025) siang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Kasus penganiayaan yang menewaskan anggota TNI Angkatan Darat, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, mendapat perhatian besar dari pimpinan TNI.

Prada Lucky Chepril merupakan anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere yang bermarkas di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lucky Chepril meninggal setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit karena mengalami luka parah akibat dianiaya seniornya.

Dugaan penganiayaan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere ini diselidiki oleh Polisi Militer Kodam IX Udayana yang bermarkas di Bali.

Informasi teranyar, Pomdam IX Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI Angkatan Darat dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat  Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan, ada lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai perannya masing-masing.

Pertama adalah pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat di Jakarta, Senin (11/8/2025).

"Kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.

Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari. 

Kegiatan pembinaan itu, lanjut dia, diduga dilakukan kepada beberapa personil termasuk Prada Lucky.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved