“Sudah lima kali pengiriman ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku tetapi juga dikuatkan oleh para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” tuturnya.
Barang bukti yang disita dari gudang pengolahan timah ilegal tersebut di antaranya 207 balok timah putih dengan total berat 5,81 ton.
Kemudian toples bening berisi pasir timah, alat pengukur kadar logam serta alat cetakan timah.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tembus Rp 1.670.000 Per Gram, jadi Rekor Tertinggi
Baca juga: Penampakan Material Rumah Warga di Tambun Selatan Bekasi yang Terdampak Angin Puting Beliung
Total nilai jual potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1).
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam pidana selama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar. (Tribunnews.com/Reyna Abdilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.