TRIBUNBEKASI.COM — Komplotan pencuri sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dibekuk polisi.
Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti untuk melancarkan aksi pencurian.
Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan menerangkan, komplotan maling motor ini telah menjalankan aksinya sejak 2023.
Untuk menghilangkan jejak, komplotan maling motor ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga ketika dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, mereka selalu berhasil meloloskan diri.
Kompol Eko Adi Setiawan membeberkan, dari lima tersangka yang diamankan, tiga di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.
"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara," ujar Kompol Eko Adi Setiawan, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Perampok yang Beraksi di Rumah Nenek Bimih di Bekasi Merusak CCTV, Polisi Masih Memburunya
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 Februari 2025
Beda peran
Kompol Eko Adi Setiawan melanjutkan, lima tersangka pencuri sepeda motor ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tersangka R (28) dan A (22) berperan sebagai eksekutor.
Keduanya yang langsung turun tangan mencuri kendaraan milik korban menggunakan kunci letter T.
Sedangkan tersangka F (25) bertindak sebagai pilot atau mengawasi situasi saat kedua rekannya sedang beraksi.
"Ketiga pelaku ini memiliki catatan kriminal sebelumnya. F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, sementara A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2023," tutur Eko.
Sedangkan, dua pelaku lainnya yaitu pasangan saumi istri berinisial B (pria) dan N (perempuan) berperan sebagai penadah barang curian.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 ini di Kantor Desa Sukaraya Cikarang Utara
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 11 Februari 2025, di Yogya Grand Karawang
"Mereka membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit. Harganya itu tergantung sepeda motor," tuturnya.
Eko menerangkan, pihaknya berhasil menangkap kelima pelaku setelah unit reskrim Polsek Palmerah menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H Senin RT 09/12, Palmerah, pada awal Januari 2025 lalu.
Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, kata Eko, melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan CCTV, dan meminta keterangan saksi.
"Pelaku pertama yang diamankan adalah A dan R di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu 8 Februari 2025," jelas Eko.
Dari tangan kelima pelaku, Polsek Palmerah menyita Kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tiga unit sepeda motor hasil curian.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 di Pizza Hut Komsen Jatiasih
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Samsung Electronics Indonesia Tawarkan Posisi General Affairs
Tiga pelaku utama R, A, dan F dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
"Untuk penadah, pasangan suami-istri B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan hukuman lima tahun," imbuhnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.