Beriringan dengan investigasi KKP soal pagar laut tersebut, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Terkait hal ini, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE; sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (19/2/2025).
Mengenai pencarian aktor intelektual di balik kasus pagar laut Tangerang itu, Trenggono menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangannya.
"Itu ranahnya bukan di KKP," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia pun menyerahkan pengusutan aktor di belakang pemasangan pagar laut kepada Bareskrim Polri.
Trenggono menyatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi terus bersama Bareskrim.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," jelasnya.
Dicecar DPR
Sebelumnya, Trenggono juga dicecar oleh anggota Komisi IV DPR RI buntut kekayaan tidak wajar milik Arsin.
Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha, mempertanyakan,bagaimana bisa Kades Kohod memasang pagar laut senilai Rp17 miliar.
Karena menurutnya, uang tersebut tidak mungkin dimiliki seorang Kades.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Trenggono yang menyebut Arsin telah menyatakan kesiapan membayar sanksi administrasi sebesar Rp48 miliar usai pemasangan pagar laut.
Sonny mempertanyakan dari mana asal muasal uang yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod tersebut.
Dia meyakini seorang kades tidak akan mampu membayar denda sebesar itu.