Berita Bekasi

Tuntut Keadilan, Warga Jatikarya Bekasi akan Datangi Istana, Tagih Janji Prabowo Waktu jadi Menhan

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARGA JATIKARYA - Puluhan ahli waris warga Jatikarya menggelar tawasulan dan doa bersama di Posko Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo, Jalan Raya Kalimanggis, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (1/3/2025). Mereka berdoa bersama untuk rencana mendatangi Istana demi melakukan upaya menuntut keadilan yang sudah sekitar 25 tahun belum terealisasi. 

Namun hingga kini, warga belum menerima hak mereka.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut ganti rugi perihal tanah yang kini dijadikan rumah dinas Mabes Pati.

Kemudian proses hukum telah ditempuh sejak tahun 2000. 

Berdasarkan putusan PN Bekasi No. 199/PDT.G/2000/PN BKS, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No. 218 PK/PDT/2008 dan PK 2 No. 815/PDT/2018, tanah seluas 381.189 meter persegi dari total 48,5 hektare dinyatakan sebagai milik warga Jatikarya.

Baca juga: Dua Perampok Satroni Toko Jamu, Modus Pura-Pura Beli Alat Kontrasepsi, Akhirnya Dibekuk Polisi

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 3 Maret 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

“Putusan tersebut juga telah menetapkan sita jaminan atas lahan sengketa sejak tahun 2000, bahkan sejak 2001, ada putusan provisi yang secara tegas melarang Dephan RI dan Mabes TNI untuk membangun di atas tanah tersebut,” imbuh Dani.

Namun Dani mengungkapkan hadirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset negara justru menjadi penghalang baru.

"Sebelum UU ini ada, sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah ini milik masyarakat. Jadi, bagaimana bisa tiba-tiba diakui sebagai aset negara?,” tutupnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.