Penundaan Pengangkatan CPNS Berpotensi Timbulkan Kerugian Hingga Rp 6,7 Triliun

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: seleksi CASN/CPNS

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret 2025 diundur ke Oktober 2025.

Penundaan ini diperkirakan menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah. 

Asumsinya, ada potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 27 juta per CPNS. 

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, kerugian itu akibat dari peserta yang lolos seleksi CPNS dan telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, tapi belum mendapat gaji sebagai pegawai negeri. 

"Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

Bhima mengasumsikan, rata-rata gaji pokok ASN adalah Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun.

Jika gaji pokok itu dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, pegawai ASN baru akan mendapat gaji sekitar Rp 3 juta per bulan.

Dengan penundaan pengangkatan CPNS selama sembilan bulan dari Maret ke Oktober 2025, dia meyakini ada potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 27 juta per pegawai ASN.

Padahal, terdapat sekitar 250.407 formasi CPNS yang tersedia di instansi pusat dan daerah pada seleksi tahun ini. 

Bhima menambahkan, penundaan pengangkatan CPNS juga menimbulkan dampak ekonomi lainnya yang lebih besar daripada berkurangnya pendapatan yang seharusnya diterima para CPNS 2024.

Selain itu, keputusan pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan PPPK juga mengakibatkan adanya pengangguran semu. Sebab, banyak peserta yang lolos seleksi CASN 2024 telah berhenti dari pekerjaan lamanya dan menganggur sembilan bulan sambil menunggu diangkat.

"Padahal fungsi pembukaan CPNS itu juga untuk menyerap tenaga kerja di saat kondisi swasta sedang lesu, banyak pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata dia. 

Meski begitu, Bhima memperkirakan, terdapat tiga faktor yang mengindikasikan penyebab penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

"Pertama, anggaran pemerintah dalam bentuk cash atau tunai mulai menurun tajam," katanya.

Halaman
12