TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi, Senin ini, 10 Maret 2025.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin ini, 10 Maret 2025dijadwalkan digelar di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Senin ini, 10 Maret 2025 di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: Dua Orang Meninggal Dunia Tersengat Listrik saat Banjir Dahsyat Melanda Kota Bekasi
Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Karawang Senin ini, 10 Maret 2025, Cek Syarat yang Diperlukan
Baca juga: Satu Laki-laki yang Hilang Terseret Arus Banjir di Bekasi Ditemukan Meninggal Setelah Lima Hari
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 10 Maret 2025 ini, Simak Persyaratannya
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, 10 Ramadan 1446 H, Senin 10 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, 10 Ramadan 1446 H, Senin 10 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, 10 Ramadan 1446 H, Senin 10 Maret 2025, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Iljin Indonesia Butuh Tenaga Maintenance Listrik
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.