Ramadan 2025

Panduan Menghitung THR Pegawai Swasta dan BUMN,  Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR. 

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. 

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Rumusnya adalah: (masa kerja /12 bulan) x gaji satu bulan.

Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000.

Maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.

 

Artikel ini telah tayang di  Tribunnews.com