Ormas Minta THR

Dedi Mulyadi Apresiasi Sekuriti Perusahaan di Bekasi, Tak Ciut Hadapi Bang Jago Cikiwul Minta THR 

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ORMAS MINTA THR --- Seorang jagoan Cikiwul Bantargebang Bekasi bernama Suhada memarahi sekuriti pabrik plastik di Bantargebang Kota Bekasi lantaran memberikan uang THR sebesar Rp 20 ribu.

TRIBUNBEKASI.COM, BANTARGEBANG --- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengapresiasi sikap profesional petugas sekuriti ketika menghadapi Suhada, Jagoan Cikiwul Bantargebang, sekaligus anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) di lingkungan perusahaannya bertugas.

"Untuk petugas sekuriti yang di Kota Bekasi di salah satu perusahaan yang kemarin viral, saya sampaikan ucapkan terima kasih atas keberaniannya (menghadapi jagoan Cikiwul--red)," ucap Dedi dikutip dari Instagram miliknya, dedimulyadi71, Jumat (21/3/2025).

Dedi Mulyadi kemudian meminta seluruh petugas sekuriti di wilayah lain dapat bersikap serupa jika menghadapi aksi premanisme seperti jagoan Cikiwul tersebut.

"Kalau kita punya nyali yang sama, punya tindakan yang sama, dan kita kompak, insyaallah Jawa Barat akan aman dan tertib dan warganya bahagia," ucapnya.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga meminta pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota bertindak tegas dalam menangani perkara Suhada.

"Saya sudah meminta untuk segera dilakukan penindakan tegas (terhadap Suhada)," tandas Dedi Mulyadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Suhada Si Jagoan Cikiwul Bekasi Memaksa Minta Uang THR Ditangkap Polisi di Sukabumi 

Dedi menegaskan, ke depan, pihaknya tidak ingin membiarkan lagi para preman beraksi di wilayahnya.

"Orang-orang yang hidupnya hanya menggantungkan diri dari tindakan-tindakan intimidatif, dari sikap yang sifatnya premanisme pada akhirnya tidak akan mendapat tempat di wilayah Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan akibat perbuatan Suhada, yang bersangkutan terancam penjara hingga sembilan tahun.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kami kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tutur Binsar.

Sebelum ditetapkan tersangka, Binsar menyampaikan kalau Suhada ditangkap ditangkap saat berada di Sukabumi, Jawa Barat karena melarikan diri dari kejaran pihaknya pasca aksi meminta THR nya viral di Sosial Media (Sosmed).

“Sudah kami amankan semalam Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi, sementara sedang proses penyidikan,” ucapnya.

Binsar memastikan tidak akan membiarkan aksi serupa kembali bergulir di wilayah hukum nya bertugas.

Terlebih menjelang lebaran idul fitri kerap ditemukan perkara serupa di sejumlah wilayah.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segera  jika menemui aksi premanisme dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.

Halaman
123