Lebaran 2025

10 Warga Binaan Lapas Cikarang Bahagia Bisa Hirup Udara Bebas Usai Dapat Remisi Khusus Lebaran 2025

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI KHUSUS LEBARAN --- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga memberikan sertifikat remisi khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025 kepada warga binaan.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriyah/ tahun 2025.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga mengatakan, total 1.070 warga binaan Lapas Cikarang mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idulfitri tahun 2025.

Dari jumlah itu, Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 1056 orang warga binaan Lapas Cikarang dan RK II 14 orang warga binaan dengan 10 orang diantaranya langsung bebas dan 4 orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda.

"Warga binaan mendapatkan remisi khusus ini sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan aturan dan dan undang-undang," kata Urip di Cikarang pada Rabu (2/4/2025).

Baca juga: 1.125 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 7 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Ia menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar narapidana mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana adalah berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak tercatat pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan lapas/Rutan/LPK.

Mereka yang mendapatkan Remisi Khusus Khusus Idul Fitri 1446 Hijriyah atau tahun 2025 karena telah aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani.

Selain itu ditambah dengan mengikuti program kemandirian dan telah dilakukan penilaian melalui instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan.

"Selanjutnya daftar nama yang memperoleh RK akan di informasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi,  dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui jumlah remisi yang didapat," katanya.

Kalapas Kelas IIA Cikarang juga sempat melaksanakan kegiatan makan bersama seluruh petugas dan warga binaan.

Sehingga pada momen yang baik ini terjalin silaturahmi dan kebersamaan, makan bersama di hari raya adalah bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan.

Ditambah lagi Lapas Cikarang mengadakan kunjungan khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2025 selama tiga hari berturut, sehingga keluarga warga binaan bisa berkunjung untuk merayakan lebaran bersama.

Setiap keluarga juga diperbolehkan membawa makanan olahan rumah khas Lebaran dengan syarat telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas sebelumnya.

Empat napi langsung bebas

Sebanyak 915 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idufitri 1446/ 2025.

Remisi khusus (RK) Idulfitri tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu RK I sejumlah 908 warga binaan, RK II sejumlah 4 warga binaan yang langsung bebas, dan RK II+subsider sejumlah 3 warga binaan.

Besaran remisi khusus Idulfitri yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan.

"Sebanyak 915 warga binaan mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar dalam keterangan pada Rabu (2/4/2025).

Chirsto menjeskan, bahwa RK merupakan bentuk perhatian dari pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dalam rangka hari raya besar.

Remisi Khusus atau sering kali sebut RK merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif berupa menjalankan pembinaan dengan baik dan tidak membuat permasalahan atau melanggar tata tertib di Lapas.

REMISI HARI RAYA --- Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar memberikan surat bebas kepada empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang yang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446/ 2025. Total ada Sebanyak 915 warga binaan yang mendapatkan remisi. (TribunBekasi.com)

"Mereka yang dapat remisi sudah memenuhi persyaratan. Dari jumlah 915 itu, empat diantaranya bebas karena masa tahannya sudah berakhir," jelasnya.

Christo berharap bahwa momen Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan muslim yang mendapatkan RK untuk terus menjalankan pembinaan dengan baik hingga waktu bebasnya tiba.

Perlu diketahui, jumlah warga binaan Lapas Karawang sebanyak 1.163 orang.

Dengan rincian tahanan sebanyak 122 orang dan 1.041 warga binaan lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.019 orang adalah muslim.

Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum yang ditunggu oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia, termasuk bagi warga binaan Lapas Karawang yang beragama Islam.

Di hari raya tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemotongan masa pidana.

Pada Idul Fitri 1446 H, Lapas Karawang memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 915 warga binaan yang beragama Islam. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.