SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu ini, 2 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM KELILING LIBUR - Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi, dan Layanan SIM Mall BTC2 pada hari Rabu ini, 2 April 2025 tutup sementara karena cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dan buka kembali pada Selasa 8 April 2025 mendatang.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Rabu ini (2/4/2025) diliburkan dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Selain layanan SIM Keliling Kota Bekasi, layanan SIM Polres Metro Bekasi Kota dan Pelayanan SIM Mall BTC2 juga diliburkan sementara.

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Selasa, 8 April 2025 mendatang.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 8-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan mekanisme perpanjangan SIM pada tenggang waktu 8-15 April 2025 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

BERITA VIDEO: TEREKAM KAMERA, DRIVER OJOL DAN PENUMPANG TERPENTAL USAI TEROBOS LAMPU MERAH

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan April di Kota Bekasi :

* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

 

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

Baca juga: Kapolres Pastikan Persiapkan Jalur Arteri Exit Tol Fungsional Japek II Selatan di Bojongmangu Bekasi

 

Baca juga: Fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini, Masuk Sadang sampai Keluar Bojongmangu

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shin-Etsu Polymer Indonesia Butuh Belasan Orang Operator Produksi

Baca juga: H+1 Lebaran Arus Balik Mulai Melintasi Jalan Arteri Pantura Kabupaten Bekasi

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.