Dedi Mulyadi Larang Warga Meminta Sumbangan di Jalan Raya, Para Camat Diminta Lakukan Antisipasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bakal melarang warga masyarakat meminta-minta sumbangan di jalan raya

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ign Prayoga
TribunJabar.id /Fauzi Noviandi
DIKERUMUNI WARGA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikerumuni warga saat berkunjung ke Pendopo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bakal melarang warganya meminta-minta sumbangan di jalan raya. 

Gubernur Jabar bakal menerbitkan surat edaran untuk menegaskan larangan masyarakat menarik sumbangan di jalan. 

"Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung mulai Senin 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya," ujar Dedi Mulyadi, Sabtu (12/4/2025).

Dedi menyatakan, surat edaran itu berlaku untuk semua jenis pungutan, baik yang mengatasnamakan sumbangan pembangunan masjid atau tempat ibadah lainnya. 

Menurutnya, pungutan yang dilakukan masyarakat di jalan raya, bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas.

"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan yang lainnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas," katanya.

Apabila ada pungutan atau sumbangan di jalan raya untuk pembangunan masjid maupun musala, maka Pemprov Jabar hingga pemerintah desa akan mencari solusinya.

"Itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas," katanya.

Dedi Mulyadi pun meminta agar kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota di seluruh daerah di Jabar untuk melakukan langkah antisipatif dari larangan pungutan pembangunan di jalan raya.

"Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati, dan walikota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," ucapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

 

Sumber: TribunJabar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved