Berita Karawang

Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Jaksa Gugat Pria di Karawang Dicabut Statusnya sebagai Ayah

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATUS AYAH DICABUT - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang menggugat seorang pria bernama Tedy Setiawan agar statusnya sebagai ayah dicabut.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG —Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang menggugat seorang pria bernama Tedy Setiawan agar statusnya sebagai ayah dicabut.

Gugatan dilayangkan karena Tedy tega merudapaksa anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw, dan telah memasuki sidang pertama pada Kamis (10/4/2025).

Gugatan tersebut mengacu pada Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

"Bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu penyalahgunaan kekuasaan orangtua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat," kata Sigit saat berikan keterangan pada Minggu (13/4/2025).

Tergugat dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tanggal 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Rusak Parah, Jalan Raya Karangpatri Pebayuran Diperbaiki

Baca juga: Ruben Onsu Baru Blak-Blakan Sekarang, Mengaku Sudah Dalami Islam Sejak 4 Tahun Lalu

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 14 April 2025 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 14 April 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Di mana tergugat dalam putusan itu terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya selaku orangtua kandung," papar dia.

Atas tindakannya, tergugat dijerat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Sigit menyebut gugatan pencabutan status sebatai ayah ini menjadi sejarah baru di Indonesia yang dicetak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Kejari Karawang.

"Hal ini juga sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Karawang dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak serta memberikan efek jera bagi orang tua lain agar tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.