Berita Karawang

Tiap Tahun Ada 30 Ribu Lulusan SMA di Karawang, 60 Persen Berharap Bisa Diterima Kerja

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TENAGA KERJA LOKAL -- Aktivitas di pabrik sigaret kretek tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bakal mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal atau warga Karawang di perusahaan.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ----  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bakal mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal atau warga Karawang di perusahaan.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin kepada awak media pada Jumat (1/8/2025), menegaskan legislatif bersama pemerintah daerah ingin terus menjaga iklim investasi dan menjaga hubungan baik antara seluruh stakeholder di Kabupaten Karawang.

Sehingga, apabila perusahaan mendapatkan surat dari DPRD Karawang untuk melakukan infeksi, tidak lain dalam upaya penegakan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang membatasi tenaga kerja dari luar Karawang.

Perda tersebut mewajibkan perusahaan dengan skema 60 persen tenaga kerja lokal warga Karawang dan 40 persen dari luar Karawang.

Baca juga: Job Fair Online Karawang Sudah Serap 754 Pancari Tenaga Kerja dari Total 2.149 Lowongan

Pada kesempatan itu juga Endang menegaskan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan masih berlaku dan belum dicabut.

"Perlu kami sosialisasikan kembali bahwa Perda Nomor 1 tahun 2011 masih berlaku dan tidak pernah dicabut," tegasnya.

Kemudian Endang juga mengungkapkan Karawang memiliki Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penanaman modal.

"Untuk Perda Nomor 1 tahun 2024 dimana dalam pasal 27 mengutamakan tenaga kerja daerah, ini perlu untuk bapak/ibu sebagai acuan selain perda Nomor 1 tahun 2011," katanya.

Kemudian penanaman modal yang kedua meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Endang juga menyampaikan bahwa setiap tahun Karawang memiliki sekitar 30 ribu lulusan baru tingkat SMA yang siap bekerja, dengan 60 persen di antaranya berharap dapat diterima di dunia industri.

“Kalau pun ada yang belum sesuai kualifikasi, tolong rekomendasikan ke Disnaker supaya bisa diberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya,” ujarnya.

Bupati Karawang prihatin

Pemerintah Kabupaten Karawang telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang dan sejumlah perwakilan perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja lokal. 

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan pentingnya komitmen industri dalam menyerap tenaga kerja lokal dan Dinas Tenaga Kerja agar aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan.

"Perusahaan wajib lapor jika ada lowongan pekerjaan dan ada prioritas bagi tenaga kerja lokal warga KTP Karawang," ucap Aep Syaepuloh, Senin (12/5/2025).

Halaman
123