Forum HRD tidak hanya berfungsi sebagai wadah komunikasi atau penyelenggara pelatihan internal, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengurangi pengangguran di Karawang.
“Mereka bisa membantu melalui pelatihan keterampilan bagi calon tenaga kerja, menyebarkan informasi lowongan yang valid, serta menjembatani kebutuhan industri dengan potensi lokal melalui koordinasi langsung dengan Disnakertrans,” jelasnya.
Endang juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap lulusan sekolah menengah yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan. Menurutnya, tren penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dalam beberapa tahun terakhir harus dijaga agar tidak kembali meningkat.
“Ini yang menjadi saran kami. Sebentar lagi akan ada ribuan lulusan SMA dan SMK. Jangan sampai TPT Karawang naik lagi. Harus disikapi sejak sekarang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme rekrutmen dan prioritas bagi warga Karawang.
Dengan kolaborasi erat antara Pemda, organisasi HRD, dan pelaku industri, diharapkan tercipta iklim ketenagakerjaan yang inklusif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat Karawang.
"Ini adalah upaya nyata agar warga bisa bekerja dan berkembang di kampung halamannya sendiri, tanpa harus merantau ke daerah lain,” tegas Endang. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp